KARANG TINGGI RBt – Penyaluran dana hibah tahun 2021 hingga tahun 2023 oleh Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) menjadi sorotan. DPC Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Benteng baru-baru ini mengirimkan surat yang tertuju ke Pj Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme dan dasar hukum penyaluran dana hibah tersebut.
Dalam isi surat yang dilayangkan, Grashi menduga jika Pemkab Benteng masih berpedoman pada Perbup Nomor 4 Tahun 2020.
Koordinator DPC Grashi, Harisna Asari mendapati informasi jika perbup bersangkutan diduga sudah tidak berlaku untuk dipedomani dalam penyaluran dana hibah.
BACA JUGA:Camat Bertugas Diluar, Sekcam Harusnya Standby di Kantor, Tomas: Jangan Biarkan Kantor Sepi
‘’Kami sudah layangkan surat ke Pj Bupati. Kami hanya ingin meminta klarifikasi tentang dasar hukum penyaluran dana hibah di Benteng. Karena sudah banyak isu yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaannya atau informasi, Pemkab Benteng masih mempedomani Perbup Nomor 4 Tahun 2020,’’ pungkas Haris.
Terpisah, Kabag Umum Setdakab Benteng, Drs. Jaka Santoso saat dihubungi mengarahkan agar prihal ini dapat ditanyakan secara langsung kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) yang lebih tepat.
‘’Kalau prihal ini, silakan tanyakan ke BKD,’’ pungkas Jaka.(cw1/fry)