Pendaftaran PPK Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Mekanismenya

Selasa 23 Apr 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing

partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik

paling singkat 5 (lima) tahun.*)

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan

identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3561/peringati-hut-bawaslu-ke-16-jajaran-bawaslu-bengkulu-tengah-bersiap-hadapi-pilkada-serentak

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3560/penyidik-jadwalkan-pemeriksaan-lanjutan-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-desa-kota-titik

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan

dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

Kategori :