Pendaftaran PPK Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Mekanismenya

Selasa 23 Apr 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU

Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama

penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan

berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3586/pan-buka-pendaftaran-penjaringan-calon-kepala-daerah-bengkulu-tengah-terhitung-18-april-15-mei-2024

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3562/kadis-pmd-minta-20-desa-belum-cairkan-dana-desa-segera-serahkan-berkas-persyaratan

Kategori :