Terhitung 16 April, ASN Bengkulu Tengah Masih Kerja dari Rumah Selama 2 Hari

Minggu 14 Apr 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

Pemkab Terbitkan Surat Edaran

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024. 

Didalam surat tersebut, disebutkan jika ASN masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah atau Work From Home (WFH).

Namun dengan catatan, tidak seluruh ASN, melainkan sebagian ASN lainnya tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO). Pemberlakukan ini terhitung 16 April dan 17 April atau selama 2 hari. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3486/kabar-gembira-pns-pensiunan-pns-dan-pppk-bisa-pinjam-uang-hingga-rp500-juta-di-bank-bengkulu

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3477/ketua-partai-nasdem-buka-suara-soal-kandidat-calon-kepala-daerah-bengkulu-tengah

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dimana dalam surat edaran, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak berlaku WFH atau tetap WFO 100 persen.

‘’Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya," ungkap Rachmat. 

Rachmat menambahkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.



BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3474/tabrakan-beruntun-di-bengkulu-tengah-mobil-panther-terguling-2-mobil-lainnya-ringsek-berat

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3468/penyusunan-apbdes-lamban-berikut-daftar-20-desa-di-bengkulu-tengah-belum-cairkan-dana-desa

‘’Ya, tentunya saya mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi meskipun adanya pemberlakukan WFH dan WFO ini,’’ demikian Rachmat.(imo)

Kategori :