Oknum ASN Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Bakal Diberhentikan Sementara

Selasa 02 Apr 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menindaklanjuti informasi telah ditetapkannya RO, oknum ASN Disnakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

BKPSDM akan mempersiapkan administrasi untuk penerbitan SK pemberhentian semntara terhadap oknum ASN bersangkutan.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menuturkan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk meminta surat resmi penetapan tersangka terhadap RO.

Kemudian administrasi lainnya mempersiapkan rencana pemberhentian sementara oknum ASN bersangkutan.

‘’BKPSDM akan meminta surat resmi penetapan tersangkanya terlebih dahulu. Kemudian mempersiapkan administrasi yang nantinya akan ditandatangani Pj Bupati untuk pemberhentian sementara,’’ ujar Apileslipi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3301/terjerat-kasus-dugaan-perselingkuhan-oknum-asn-terancam-dipecat

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3293/penyidik-tipidkor-polres-tetapkan-satu-lagi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi

Apileslipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, jika RO yang nantinya diberhentikan sementara hanya menerima 50 persen dari total gaji.

Namun jika nantinya tidak dinyatakan bersalah dalam putusan inkrah, maka hak berupa gaji akan dibayarkan penuh kembali 100 persen. 

‘’Jika sudah diberhentikan sementara dari status ASN, dia akan menerima gaji sebesar 50 persen. Apabila nantinya tidak terbukti bersalah, 50 persen gaji yang tidak dibayarkan akan dibayarkan secara rapel. Haknya akan kembali 100 persen. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, maka gaji distop dan akan terbit SK pemberhentian permanen,’’ jelas Apileslipi.

Diketahui, RO terseret dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans.

RO yang menjabat Kasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.

Sebelum RO, sudah lebih dulu ditetapkan tersangka berinisial Elpi Eriantoni yang juga mantan pejabat Bengkulu Tengah. Saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor.

‘’Kami tetapkan tersangka baru berinisial RO dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan TKA dalam perpanjangan izin," ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H., M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, M.H., saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi terhimpun, dari pengembangan penyidik, dugaan keterlibatan tersangka RO dalam kasus yang lebih dulu mendudukkan Elpi Eriantoni sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas atas perintah terdakwa Elpi untuk pencairan dana. 

Kategori :