Penyidik Tipidkor Polres Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Tak terbayangkan sebelumnya oleh oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah yang bertugas di Dinas Nakertrans berinisial RO bakal terseret dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans. 

RO yang menjabat Kasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

"Ya sudah kami tetapkan tersangka baru berinisial RO dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan TKA dalam perpanjangan izin," ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H., M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, M.H., saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3277/berkas-segera-ke-jaksa-simak-lagi-kasus-oknum-asn-bengkulu-tengah-diduga-selingkuh

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3178/penetapan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-penggemukan-sapi-penyidik-tunggu-hasil-audit-bpkp

Informasi terhimpun, dari pengembangan penyidik, dugaan keterlibatan tersangka RO dalam kasus yang lebih dulu mendudukkan Elpi Eriantoni sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas atas perintah terdakwa Elpi untuk pencairan dana. 

Bukan hanya 1 cek, lebih kurang 15 cek yang diduga dipalsukan tandatangan pejabat bersangkutan sehingga dana bisa cair. 

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi belum lama ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu juga sempat mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengapa saksi RO tidak dijadikan tersangka mengingat dugaan keterlibatannya. Saat ini RO sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan