2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagai mana tersebut pada point 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
3. Qimat zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu :
a. Kualitas 1 : Rp 45 ribu
b. Kualitas II : Rp 39 ribu
c. Kualitas III : Rp 30 ribu
4. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1445H/2024 M.
Kategori :