RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada hari Kamis, 21 Maret 2024 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1145 H/2024 M. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati (RRB) bersama Baznas, MUI dan Pemkab Benteng.
Zakat fitrah yang ditetapkan bisa berbentuk beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang mulai dari Rp 30 ribu, Rp 39 ribu dan Rp 45 ribu.
BACA JUGA:Saat Masuk Waktu Sahur, Rumah Warga Sidodadi Dilalap Si Jago Merah
Kepala Kemenag Benteng, Dr. H. Zainal Abidin, MH menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag, Kabag Kesra, Disperindag, Ketua MUI, Ketua Baznas, Pimpinan Ormas Islam dan perwakilan pengurus masjid se-Benteng.
“Penampungan zakat fitrah yang diganti dengan besaran uang yang telah ditetapkan sudah dilakukan survei di lapangan pasar dan warung sehingga bisa mengambil sebuah kesimpulan. Dengan kualitas beras kualitas paten Rp 45 ribu, kulialitas beras dusun Rp 39 ribu dan kualitas beras raskin dan dolog Rp 30 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada untuk membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang dimakan setiap harinya.
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis Bakal Digelar di Bengkulu Tengah, Catat Jadwalnya
“Banyak masyarakat yang kurang paham karena ada masyarakat yang makan kualitas 1 namun membayar kualitas 3 hal itu sangat disayangkan. Tentunya kami mengimbau bayarlah zakat sesuai dengan kualitas beras yang makan,” demikian Zainal. (imo)
Ketetapan hasil rapat
1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa ( 10 canting).