RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Mengacu pada Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 tentang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat, Pemdes Bajak I Kecamatan Taba Penanjung telah menetapkan sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ketetapan ini berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) beberapa waktu yang lalu.
Kades Bajak I, Darsono Putra menjelaskan 21 KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD ini sudah disaring berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Tahun lalu ada 22 KPM dan tahun ini ada 21 KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD di desa kami," ujar Darsono.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemdes Temiang Hanya Tetapkan 3 KPM Terima BLT Dana Desa
Ia menjelaskan bahwa penetapan jumlah KPM ini dengan melihat beberapa kriteria yakni kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT maupun rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
"Bantuan per bulannya Rp. 300 ribu yang akan disalurkan selama satu tahun. Penyaluran sendiri akan dilakukan melalui sistem tunai kepada masyarakat agar tidak repot," demikian Darsono. (ae2)