Surat Keberatan Diantar langsung ke KASN, 3 Besar Hasil Seleksi JPTP Belum Aman?

Selasa 30 Jan 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kisruh pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) rupanya belum berakhir.

Kabar teranyar dihimpun kemarin, peserta seleksi yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Aan Supriyanto, S.E, M.M., bersama peserta lainnya telah memasukkan surat resmi keberatan ke KASN. 

Kepada wartawan, Aan menjelaskan bahwa ia sedang menunggu surat balasan dari KASN. Aan berharap usahanya dapat membuahkan hasil, dalam hal ini mendapat keadilan atas dugaan kejanggalan yang terjadi. Mengingat ia dan peserta lain merasa dirugikan. 

"Ya saya sudah menyampaikan surat secara langsung ke KASN terkait hasil penetapan 3 besar seleksi JPTP lalu. 

Saat ini sedang menunggu balasan dari KASN. Surat saya menitikberatkan Pansel mengangkangi atau melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 107 ayat (1) huruf c angka 3 yang berbunyi: memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun," urai Aan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1918/sandang-predikat-kualitas-tinggi-pemkab-benteng-terima-piagam-penganugerahan-dari-ombudsman

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1858/ruas-jalan-liku-sembilan-ditargetkan-normal-jelang-lebaran-pembangunan-bronjong-di-jalan-amblas-bergulir

Sementara sebelumnya, sekadar mengulas, keberatan yang disampaikan peserta telah mendapat tanggapan dari pihak Pansel.

Ketua Pansel, Rachmat Riyanto menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya melaksanakan seleksi berpedoman dengan regulasi yang ada. 

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa alhamdulillah prosesi lelang jabatan yang dilaksanakan sudah terlaksana sesuai mekanisme. Sejak awal kita terbuka, transparan setiap tahapannya kita sampaikan ke publik. Hasil akhirnya pun juga sudah diumumkan ke publik dan dilaporkan ke Pj Bupati selaku PPK. Perlu juga diketahui bahwa dalam menjalankan tugas, kami pansel diharuskan menjunjung nilai integritas, tanggung jawab, objektif, independen, dan profesional," jelas Rachmat lalu.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait