Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Ditetapkan, Tertinggi Rp42.000, Terendah Rp32.000

Rabu 12 Mar 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada Rabu, 12 Maret 2025, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Benteng, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Tengah.

Kepala Kemenag Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Dr. Rusman Saleh, M.Pd, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg hingga 3,5 liter per jiwa atau setara dengan 10 canting. Pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dengan penentuan besaran zakat berdasarkan data yang diperoleh dari masing-masing kecamatan melalui Kepala KUA dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:PT. PMS Salurkan Bantuan Material untuk Perbaikan Mushola Al-Hikmah Desa Taba Terunjam

“Penetapan zakat fitrah ini melibatkan banyak pihak, termasuk MUI, Pemkab Benteng, dan Baznas. Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat membayar zakat dengan besaran yang sesuai, tergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkap Rusman.

Rusman juga menambahkan, pada tahun 2025 terdapat beberapa perubahan terkait besaran zakat fitrah. Meskipun ada penurunan untuk kualitas I, ada peningkatan pada kualitas III. Untuk tahun lalu, besaran zakat untuk kualitas I adalah Rp 45.000, kualitas II Rp 39.000, dan kualitas III Rp 30.000. Sementara pada tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk kualitas III mengalami peningkatan menjadi Rp 32.000.(imo)

BACA JUGA:Utang TPP ASN Bengkulu Tengah Tahun Lalu Berangsur Dibayarkan

Besaran zakat fitrah tahun 2025 dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi, yaitu:

* Kategori 1: Rp 42.000 per jiwa

* Kategori 2: Rp 38.000 per jiwa

* Kategori 3: Rp 32.000 per jiwa

Kategori :