RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polres Bengkulu Tengah melalui Unit Tipidter Satreskrim menggelar sidak untuk memeriksa takaran Minyakita di beberapa toko manisan di wilayah tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025. Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti isu yang beredar mengenai takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Sidak tersebut melibatkan pengambilan sampel produk dari dua perusahaan penyedia Minyakita, yaitu PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa takaran Minyakita yang dijual di pasaran sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa takaran minyak yang diuji sudah sesuai dengan jumlah yang tercantum pada label.
BACA JUGA:Pertanyakan Lahan Tukar Guling, Golbe Temui Perangkat Desa Taba Pasmah Tanpa Kades
"Kami hari ini (kemarin, red) melakukan pengecekan terhadap bahan pokok, khususnya minyak, dan kami fokus pada minyak dengan merek Minyakita. Setelah melakukan pengecekan menggunakan sampel dari dua perusahaan penyedia, tidak ditemukan adanya kekurangan takaran," jelas Ipda Hefzan, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Tengah.
Terpisah, Kapolres Dedi Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Bengkulu Tengah untuk melaksanakan sidak bersama-sama di pasar-pasar guna mengantisipasi masa kadaluarsa dan menanggapi laporan dari masyarakat terkait minyak bekas yang diduga diubah agar terlihat layak pakai. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual aman dan sesuai standar.
BACA JUGA:Kisah Pilu Honorer Satpol PP: Pembayaran Gaji Tak Jelas, Iuran Rumah Jatuh Tempo
"Kami mengajak Bupati, Kajari, dan tim terkait untuk melaksanakan sidak bersama. Sudah ada komunikasi mengenai hal ini saat kunjungan kerja Bupati ke Polres Bengkulu Tengah. Kami ingin memastikan tidak ada masalah terkait masa kadaluarsa, serta mengantisipasi laporan masyarakat tentang minyak bekas yang didaur ulang dan dijual sebagai produk layak pakai, padahal sebenarnya tidak aman," ujar Kapolres Dedi.(one)