RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan mengalami perubahan. Hal ini menyusul adanya pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian yang mengusulkan untuk pelantikan non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 diundur. Sehingga dijadwalkan pelantikan serentak dengan kepala daerah terpilih yang masuk ranah sengketa.
Menanggapi hal ini, Bupati Bengkulu Tengah suara terbanyak, Rachmat Riyanto menyampaikan jika dirinya bersama Wakil Bupatinya, Tarmizi sudah siap menghadapi pelantikan tersebut. Namun, dirinya mengaku tetap patuh pada regulasi yang ada dan petunjuk pemerintah pusat.
‘’Sudah pasti siap, jika diundur maupun maju (jadwalnya, red) tentunya kita tetap siap," ujarnya.
Sementara itu, ditanyakan perihal pembahasan jelang transisi pemerintahan dengan Pemkab Bengkulu Tengah, dirinya mengaku belum waktunya melaksanakan hal tersebut.
‘’Karena belum ada dilantik, maka belum diperbolehkan. Namun jika komunikasi biasa tentunya ada. Setelah dilantik baru kita bahas semuanya,’’ jelas Rachmat.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan belum bisa memastikan tepatnya. Nantinya Presiden Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut. Merujuk pada UU Pilkada, jadwal dan tata cara pelantikan Kepala Daerah Pilkada serentak diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya apa, kewenangan diberikan kepada presiden. Jadi presiden yang akan tentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," urai Tito.(imo)