Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Diundur, Berikut Penjelasan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan pernyataan terbaru terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024. Sejatinya pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Namun Mendagri menyatakan bahwa jadwal mengalami perubahan.
"Jadi otomatis yang tanggal 6 Februari itu nanti akan disatukan, karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena adanya putusan sela kemarin tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," terang Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat 31 Januari 2024 melansir dari disway.id.
Mengenai kapan jadinya pelantikan digelar, Tito belum bisa memastikan tepatnya. Nantinya Presiden Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut. Merujuk pada UU Pilkada, jadwal dan tata cara pelantikan Kepala Daerah Pilkada serentak diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya apa, kewenangan diberikan kepada presiden. Jadi presiden yang akan tentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," urai Tito.(fry)