RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Merespon informasi yang mencuat di media tentang adanya dugaan kejanggalan pada salah seorang peserta seleksi penerimaan PPPK dimana yang bersangkutan rupanya adalah seorang Kepala Desa (Kades) merangkap tenaga honorer di Sekolah Dasar (SD), Aparat Penegak Hukum (APH) langsung melakukan pemanggilan.
Hal itu sebagaimana disampaikan kades kepada wartawan kemarin, Sabtu 11 Januari 2025. Pemanggilan bertujuan meminta klarifikasi sekaligus pengecekan dokumen-dokumen.
"Saya terangkan yang sebenarnya. Ada juga dari sekolah dan dari BKPSDM. Sejauh ini dokumen saya lengkap dan sah, tidak ada yang menyalahi. Saya di sekolah bukan sebagai guru tapi tenaga teknis, di bagian TU," terang kades.
Terpisah, Kepala SDN 16 Benteng, Febri Hidayat membenarkan bahwa dirinya turut memberikan penjelasan kepada pihak APH.
"Ya saya dipanggil juga untuk meverifikasi data honorer yang ada di sekolah. Kebetulan di sana juga ada dari BKPSDM. Sudah dicek semua, semua dokumen lengkap baik itu absensi, SK THK II dan lainnya," kata Febri.(iza/one)