Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara

--

NASIONAL RBt - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan menghadirkan narasumber berkualitas.

Kali ini, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo sebagai pemateri. 

Suhartoyo saat menjadi narasumber dalam PKPA Angkatan III gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihelat secara hybrid, mengatakan calon advokat harus menguasai semua hukum acara kalau mau menjadi advokat.

“Kalau? memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” ujar dia, Senin (19/2). 

Dia berpesan bahwa untuk menjadi advokat, harus menguasai semua hukum acara, baik itu pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, TUN, militer, Tipikor, Niaga, MK, dan lainnya. 

BACA JUGA:Tabrak Truk, Pengendara Sepeda Motor Asal Bengkulu Alami Luka-luka di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang

BACA JUGA:Oknum Timses Kembali Berulah, Tarik Bantuan Uang ke Warga Salah Satu Desa

Menurutnya, kalau tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apapun sehingga akan tersesat. 

Ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai Mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan Pilkada. 

Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.

Dia menjelaskan, dalam pengujian UU terhadap UUD atau judicial review, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan formil maupun materiil. 

Uji formil adalah gugatan terkait proses atau tata cara pembentukan suatu UU.

Pengjuan formil bisa diajukan sepanjang belum melewati 45 hari sejak satu UU itu diundangkan. Artinya, tidak boleh melewati 45 hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan