Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara

--

BACA JUGA:Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan di Mamuju, Menko Airlangga: Ini Akan Dilanjutkan

BACA JUGA: Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Belasan Truk Bermuatan Logistik Pemilu Nginap di Depan Kantor Bawaslu

Kalau pengujian formil dikabulkan maka satu UU itu dinyatkan inkonstitusional. 

“Dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya. 

Sedangkan uji materiil adalah menguji substansi pasal atau ayat tertentu dari sebuah UU yang dianggap mempunyai persoalan konstitusionalitas norma. 

Artinya, menguji pasal per pasal atau bisa juga ayat per ayat. 

Pengujian materiil tidak mempunyai batas waktu sehingga UU yang sudah berpuluh-puluh tahun diberlakukan, pasal-pasal atau ayat-ayatnya masih bisa diuji. 

“Sampai sekarang masih dilakukan pengujian,” katanya. 

Sedangkan pihak atau subjek hukum yang bewenang mengajukan gugatan UU ke MK, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. 

Namun, ada syarat kumulatif mengenai legal standing penggugat baik uji formil dan materiil UU, yakni WNI ini merupakan pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan diberlakukannya suatu UU dan ada sebab akibat. 

BACA JUGA:Terusik Ditagih Kembalikan Uang dari Timses Caleg di Bengkulu Tengah, Bawaslu Minta Warga Melapor

BACA JUGA:Caleg Muda Asal Partai NasDem Digadang-gadang Raih 1 Kursi DPRD Bengkulu Tengah

“Kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya UU itu harus sebab akibat. Ini kadang-kadang pemohon suka tidak paham dengan syarat-syarat ini, sehingga banyak permohonan di MK itu kemudian tidak bisa melewati tahapan legal standing ini, sehingga MK tidak bisa kemudian menilai pokok permohonan,” ucapnya. 

Dia menjelaskan pendamping atau kuasa hukum di MK bukan hanya dari advokat. Ini sesuai dengan semangat pendirian MK, yakni peradilan untuk menjemput warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, termasuk dari kalangan tidak mampu.

“MK itu memberikan kemudahan-kemudihan, baik tata cara pengajuan gutatan di MK tidak menggunakan biaya, itulah esensi untuk menjemput pencari keadilan konstitusional,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan