Kacabdin Sesalkan Dugaan Pengeroyokan Pelajar Terjadi di SMAN 1, Begini Penjelasan Sekolah
Kacabdin Maryono Menanggapi Dugaan Pengeroyokan Pelajar di SMAN 1 Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Aksi dugaan pengeroyokan yang terjadi di kalangan pelajar SMAN 1 Bengkulu Tengah (Benteng) hingga mengakibatkan salah seorang pelajar mengalami luka dan berujung pada laporan ke polisi telah mencoreng nama baik sekolah dan juga dunia pendidikan secara umum. Banyak pihak menyesalkan hal itu bisa terjadi, apalagi menurut keterangan orang tua korban lokasi kejadian di lingkungan sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah VIII Karang Tinggi Benteng, Maryono, S.E., meminta agar pihak sekolah segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak berlarut. Kemudian Maryono juga mewanti-wanti agar kejadian serupa tidak terulang. Bukan saja di SMAN 1 melainkan di seluruh SMA dan SMK wilayah Benteng.
"Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya untuk mengatasi kekerasan di sekolah dengan berbagai cara, antara lain dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.443 Dikbud Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan pemerintah Provinsi Bengkulu. Sekolah juga telah membentuk Satgas PPK di satuan pendidikan," jelas Maryono.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Benteng, Puji Hartati, M.Pd, M.Si melalui Waka Kesiswaan M Yakin menjelaskan bahwa sesungguhnya permasalahan sudah diselesaikan di internal sekolah. Dimana pihak sekolah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak yang ditandai dengan surat ditandatangani di atas materai.
Bahwa ternyata masalah tersebut berlanjut ke ranah hukum, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke pihak Kepolisian.
"Setelah mengetahui kejadian itu pelajar yang bersangkutan langsung kami panggil. Memang saat itu korban yang melapor memohon tidak ingin diketahui oleh orang tuanya. Jadi dibuatlah kesepakatan damai dan tidak mengulangi perbuatan yang ditanda tangani di atas materai di antara kedua belah pihak," tutup Yakin.(cw2)