20 Persen Dana Desa Diwajibkan untuk Ketahanan Pangan, BUMDes Dilibatkan dalam Pengelolaan
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mewajibkan setiap desa pada tahun 2025 untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendes yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa, terutama pada Pasal 7 Ayat 4 yang mengharuskan penggunaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan.
Program ketahanan pangan ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pengelolaannya. Dengan melibatkan BUMDes, diharapkan dana yang digelontorkan bisa lebih terawasi dan dimanfaatkan dengan optimal. Selain itu, modal yang dikeluarkan juga diharapkan dapat berkembang dan diputar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua BUMDes Sepakat Jaya Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa mereka masih menunggu sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah daerah mengenai mekanisme dan realisasi program ketahanan pangan ini.
"Kami sudah mempelajari aturan ini, namun pasal 6 menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa untuk penguatan pangan hanya melibatkan BUMDes, bukan dikelola langsung oleh BUMDes. Kami masih belum tahu mekanisme seperti apa yang akan diterapkan, karena keterlibatannya masih cukup luas. Apakah hanya sekadar memberikan sumbang saran atau ada peran lebih besar, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut," ungkap Junaidi.
Selain itu, Kementerian Desa juga telah melakukan pemetaan potensi setiap desa, sehingga program ketahanan pangan ini nantinya akan disesuaikan dengan potensi unggulan komoditas pangan di setiap daerah. Beberapa desa yang memiliki potensi, seperti Desa Padi, Desa Jagung, atau bahkan desa dengan tematik lain seperti buah-buahan, akan menjadi fokus utama dalam pengembangan ketahanan pangan di masing-masing wilayah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan Dana Desa akan lebih terfokus pada program yang bermanfaat langsung untuk masyarakat, khususnya dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di setiap desa di seluruh Indonesia.(iza)