PPN 12 Persen untuk Makanan Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
Daging Wagyu jadi salah satu daftar makanan mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi yang berlangsung di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa, melainkan hanya untuk kategori premium seperti layanan kesehatan kelas atas dan pendidikan bertaraf internasional.
Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa penerapan PPN 12 persen ini sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar pajak lebih adil dan fokus pada kelompok ekonomi atas.
"PPN ini akan dikenakan untuk layanan premium seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan dengan standar internasional yang berbiaya tinggi," jelasnya.
Daftar Makanan Mewah yang Akan Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah beberapa jenis makanan mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
- Ikan premium (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
Layanan dan Barang Mewah Lainnya yang Terdampak
Selain makanan mewah, beberapa layanan dan produk premium juga akan dikenakan PPN 12 persen, di antaranya:
- Jasa pendidikan premium
- Jasa kesehatan medis premium
- Listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan dalam sistem perpajakan dengan prinsip gotong royong. (**)