Evi-Rico Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi Angkat Bicara

Hartanto, Kuasa Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Hartanto, S.Hi, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 01 Rachmat-Tarmizi angkat bicara perihal pencabutan gugatan yang dilakukan pasangan calon 02 Evi-Rico melalui tim kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kepada wartawan, Hartanto mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pencabutan tersebut. Tentunya, dalam hal pencabutan suatu perkara yang sudah diregistrasi mesti melalui prosedur yang berlaku. 

“Untuk mencabut permohonan atau gugatan di MK ada prosedur yang harus dipenuhi, diantaranya pengajuan surat permohonan, dilanjutkan dengan pendaftaran pencabutan, pemberitahuan kepada para pihak dan verifikasi oleh MK. Setelah itu, MK akan mengeluarkan penetapan pencabutan dan memberitahukan kepada para pihak terkait, termasuk KPU dan pasangan calon 01 sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak,” ujar Hartanto.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9525/evi-rico-cabut-gugatan-di-mk-kpu-diminta-tetapkan-rachmat-tarmizi-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih

Hartanto menambahkan, berdasarkan analisis gugatan tersebut bisa saja gugur secara otomatis jika pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan dalam waktu tiga hari kerja setelah diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3).

“Jika mereka tidak memenuhi syarat formil, gugatan mereka bisa dianggap gugur dengan sendirinya. Namun, jika memang mereka mencabut gugatan, hal itu sah dilakukan selama belum ada putusan dari majelis hakim. Setelah pencabutan itu, perkara dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan,” tambah Hartanto.

Hartanto juga mencermati surat kuasa yang dikeluarkan oleh penasihat hukum pasangan calon 02, yang dipublikasikan melalui media sosial. Menurutnya, surat kuasa tersebut dikeluarkan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 26 November 2024, padahal pemilihan berlangsung pada 27 November 2024. Selain itu, surat kuasa itu tidak secara eksplisit memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan ke MK, padahal seharusnya harus jelas dalam kuasa tersebut dan terdaftar di MK.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9526/polres-bengkulu-tengah-amankan-puluhan-orang-dan-sita-162-botol-miras-beserta-110-liter-tuak

“Jika hal ini terbukti benar, maka tidak ada alasan lagi bagi paslon 01 Rachmat-Tarmizi untuk tidak dilantik. Kami berharap KPU segera mengeluarkan penetapan calon terpilih yang akan ditindaklanjuti dengan usulan pengesahan pengangkatan oleh DPR, hingga pelantikan nantinya,” demikian Hartanto.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan