Horee! Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Daftar Tahap 2, Ini Kriteria dan Syaratnya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan tahapan, hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan di umumkan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 akan dimulai pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini membawa kabar terkait nasib tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi PPPK Tahap 1.
Pada laman resmi KemenPAN RB, Menteri Rini mengimbau kepada instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer.
Sehingga, bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
"Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Tahap 2, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal," ujar Rini, Selasa 17 Desember 2024.
Rini meminta kepada instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan mengirimkan daftar nama tenaga honorer yang masuk database BKN dan sebelumnya belum mendaftar atau dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK tahap 1.
“Instansi pemerintah harus melakukan konfirmasi dengan pihak BKN dengan menginput data honorer melalui portal resmi SSCASN paling lambat 20 Desember 2024,” tegasnya.
MenPAN RB menyebut, ada tiga kriteria tenaga non-ASN yang bisa ikut kembali mendaftar PPPK 2024 periode II, yakni:
1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I.
2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.
Karena pendaftaran PPPK tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang, maka bagi tenaga honorer yang akan mendaftar diminta segera siapkan dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan ini penting untuk menjamin honorer lolos pada seleksi administrasi.
Berikut ini dokumen perayaratan yang wajib dipenuhi peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 2, antara lain :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu keluarga (KK)
3. Pasfoto
4. Swafoto/selfie
5. Ijazah
6. Transkrip nilai
Demikian informasi terbaru berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang perlu diperhatikan pendaftar.
Bagi kalian yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap 1, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat (**)