Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 mengenai kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen.
Selama tahun 2024, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 424.256.065.321.
Ketua BPKN M. Mufti Mubarok mengungkapkan dari jumlah tersebut nilai kerugian dari konsumen yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 44.825.538.742.
"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami dan ke depan akan kami maksimalkan," kata Mufti saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan belum lama ini.
Mufti Mubarok menyadari angka terpulihkan masih jauh dari kerugian yang tercatat sepanjang 2024.
Mufti juga mencatat masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti Indeks Keberdayaan Konsumen yang belum memuaskan dan literasi konsumen yang masih rendah.
Namun, BPKN berkomitmen untuk mewujudkan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia menekankan perlunya penguatan regulasi terkait tugas BPKN serta penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan zaman.
"BPKN memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia dengan terus mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tuturnya.
Upaya BPKN akan difokuskan pada peningkatan peran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen yang lebih massif.
Selain itu, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen dan peningkatan efektivitas peran pemerintah juga menjadi prioritas.
BPKN terus berupaya meningkatkan literasi konsumen dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik melalui platform digital maupun langsung ke daerah.
Kegiatan tersebut meliputi edukasi ke berbagai stakeholders, perguruan tinggi, dan komunitas, serta kunjungan ke pasar modern dan tradisional.
Mufti menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen.