Begini Tanggapan Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi Perihal Kabar Gugatan ke MK Salah Satu Paslon

Hartanto, Kuasa Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kabar gugatan yang didaftarkan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra ke Mahkamah Konstitusi secara online pada Sabtu, 7 Desember 2024 lalu mendapat respon dari kuasa hukum Paslon nomor 1 Rachmat-Tarmizi yakni Hartanto, S.Hi.

Kepada wartawan, Hartanto mengatakan, hal tersebut biasa terjadi dalam dunia politik akan tetapi pihaknya mempunyai data kuat untuk menyangkal gugatan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9086/tim-paslon-evi-rico-dikabarkan-ajukan-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada-ke-mahkamah-konstitusi

"Menurut kami seluruh proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah sudah sesuai aturan. Ini adalah hal yang biasa, karena memang setiap pilkada ada gugatan seperti itu. Jelas kita juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan mereka di MK nantinya jika kami ikut dipanggil,’’ jelas Hartanto. 

Sementara itu, gugatan dilakukan melalui pengajuan permohonan online dengan nomor 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Untuk tahap lanjutan gugatan diminta harus melengkapi berkas yang diperlukan dalam waktu 3 hari. 

‘’Iya benar, sudah ada pengajuan," pungkas Rusman Sudarsono Ketua KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9120/kejari-usut-dugaan-korupsi-anggaran-bawaslu-bengkulu-tengah-25-saksi-diperiksa

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten dan provinsi, paslon nomor 1 Rachmat Riyanto-Tarmizi mendapatkan total 33.392 suara, sedangkan Evi Susanti-Rico mendapatkan 31.084 suara dan paslon nomor 3, Sri Budiman-Septi Peryadi hanya meraih 8.251 suara.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan