Waspada! Ini 3 Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Lindungi Data Dari Aktivitas Ilegal

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jangan sampai data pribadi kamu disalahgunakan, berikut cara cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Belakangan ini marak terjadi pinjol ilegal dengan menggunakan identitas seseorang tanpa izin, hal ini lantas menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Kemudahan akses pinjaman ini juga sering kali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi sehingga banyak orang menanggung rugi dari aktivitas yang tak pernah dilakukannya itu.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data pribadi seperti KTP ataupun nomor induk keluarga (NIK) tidak terdaftar dalam layanan pinjol ilegal.

Lantas bagaimana cara mengetahui KTP terdaftar di pinjol atau tidak? Berikut informasinya yang dilansir dari disway.id.

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol atau tidak, kamu bisa lakukan dengan lima cara berikut ini.

1.  Layanan SLIK OJK 

Kamu bisa cek KTP terdaftar dipinjol atau tidak lewat layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Melansir dari laman resminya, ?SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

Dalam layanan ini kamu bisa meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

2. Media Sosial

Selanjutnya kamu bisa cek data pribadi untuk mengetahui apakah terdata dalam pinjol ilegal melalui media sosial.

Kamu bisa menggunakan aplikasi seperti Twitter denga menghubungi akun @ccdukcapil lalu kirim pesan pribadi dengan format sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan