Sering Jadi Alat Transaksi Judi Online, Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah bekerja sama dengan operator seluler agar dapat membatasi transfer pulsa maksimal mencapai Rp1 juta.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan adanya penggunaan pulsa sebagai alat transaksi judi online.

Dilansir dari disway.id, menurut Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital Ismail, menjelaskan bahwa pembatasan transfer pula ini sudah diterapkan dan diimplementasikan.

"Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh operator seluler. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas. Jadi, (pembatasan pulsa) itu sudah jalan," kata Ismail.

Adapun, dibatasinya aktivitas transfer pulsa hingga Rp1 juta ini dikarenakan sebelumnya diduga pulsa menjadi wadah untuk pemain judi online untuk bertransaksi permainan haram itu.

Wacana ini juga sempat digaungkan di era Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Di satu siis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jika perputaran transaksi judi online yang ada di Indonesia hingga kuartal ketiga 2024 sudah mencapai Rp43 triliun.

Di mana, angka tersebut naik Rp9 triliun apabila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung langkah pemerintah memerangi judi online karena pemainnya semakin banyak. 

Hal itu ditegaskan dalam kolaborasi PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0”.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa pihaknya serius dalam memberantas judi online di Indonesia.

"OVO mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi judi online. Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online” ungkap Karaniya.

Menurutnya, pemain judi online saat ini semakin banyak dan terus berkembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan