Belum Lapor LHKPN, Pejabat Bengkulu Tengah Siap-Siap Berurusan dengan KPK
Editor: Leonardo Ferdian
|
Minggu , 24 Nov 2024 - 23:08
Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M,Si --
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.
- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
2. Hukuman disiplin berat
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.(fry)