Belum Lapor LHKPN, Pejabat Bengkulu Tengah Siap-Siap Berurusan dengan KPK

Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M,Si --

- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

2. Hukuman disiplin berat

- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan