Sah! Bawaslu Ajukan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Bengkulu Tengah ke BKN

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti hasil putusan dalam rapat pleno yang digelar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN Pemkab Bengkulu Tengah, pihak Bawaslu telah mengajukan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. Surat rekomendasi sendiri disampaikan pada Jumat 22 November 2024. 

Dalam rekomendasi tersebut, oknum ASN berinisial SH diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundangan tentang netralitas ASN. Selaku saksi dalam kasus yang menyeret SH adalah Camat berinisial DJ, Nu selaku Kabid di Dinas Dikbud, FI staf Setwan, Ta selaku Kepala Dinas dan HD Pj Sekda. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8724/apk-paslon-gubernur-masih-berdiri-kokoh-di-tengah-masa-tenang-bawaslu-sebut-1103-apk-sudah-ditertibkan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8725/bawaslu-bengkulu-tengah-latih-33-panwascam-awasi-pemungutan-dan-perhitungan-suara

"Untuk memberikan sanksi adalah pihak BKN yang punya kewenangan. Tugas kita hanya mengungkap fakta kebenaran ada unsur pelanggaran atau tidak. Memang kalau untuk pelanggaran terhadap UU pemilihan tidak terbukti, tapi disepakati dalam rapat pleno perbuatan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lain yang menyangkut netralitas ASN," ungkap Roni Marzuki. 

'Kalau untuk laporan itu sendiri sudah diteruskan ke BKN pada hari Jumat kemarin (22 November 2024), kita tunggu saja dari BKN. Tentunya kita juga kembali mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas karena pemungutan suara tinggal menghitung hari lagi," pesan Roni.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan