Pengisian SPI di Benteng Capai 48,77 Persen, Fokus Tingkatkan Integritas dan Perangi Korupsi
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi Inspektorat Benteng, Tandri Donin, M.Pd., ME--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) per Kamis, 21 November 2024, tercatat telah mencapai 48,77 persen. Angka ini diumumkan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi Inspektorat Benteng, Tandri Donin, M.Pd., ME. Adapun rincian pengisian SPI tersebut meliputi kategori internal sebesar 62,70 persen, eksternal 13,62 persen, dan kategori ekspert 70 persen.
"Pengisian SPI ini telah dimulai sejak Agustus dan akan berakhir pada 30 November 2024. Tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur tingkat integritas Pemerintah Kabupaten Benteng sekaligus menjadi langkah konkret dalam memerangi korupsi, yang tentunya akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," jelas Donin.
Menurut Donin, pengisian SPI dibagi menjadi tiga kategori responden. Kategori internal mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Benteng, yang dipilih secara acak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kategori eksternal melibatkan masyarakat pengguna layanan pemerintah atau pihak yang berhubungan dengan instansi terkait, seperti pemasok barang/jasa atau pemohon izin dan rekomendasi.
Sementara itu, kategori ekspert diisi oleh responden yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi instansi pemerintahan di Kabupaten Benteng.
"Hasil dari pengisian survei ini akan diolah oleh tim KPK bersama dengan perguruan tinggi yang berafiliasi dengan KPK. Setelah proses pengolahan data selesai, hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti," tambahnya.(imo)