Dugaan Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Bio, Dua Tersangka Diamankan Polisi
Pelaku dugaan pencurian sawit berhasil diamankan--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Pondok Kelapa berhasil menangkap dua tersangka berinisial Mi dan Rf yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan PT. Bio Nusantara Teknologi Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua tersangka melakukan pencurian terhadap 15 tandan buah sawit milik PT Bio Nusantara Teknologi yang berada di Afdeling VII Blok 125 Desa Air Napal. Total berat tandan buah sawit yang dicuri mencapai sekitar 420 kg, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,2 juta.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8638/kasus-tbc-dan-dbd-di-bengkulu-tengah-turun-signifikan-pada-2024
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Kelapa untuk ditindaklanjuti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Muhammad Nabil, S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim Aipda Jumral Lebi, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah berhasil diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa satu unit dodos dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilepas bodinya dan dipasangi obrok untuk mengangkut sawit hasil curian," jelas Aipda Lebi.
Tim Reskrim Polsek Pondok Kelapa berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka, diantaranya satu unit dodos, satu unit motor Honda Supra Fit Krempang, obrok (alat angkut sawit), serta 15 tandan buah sawit (TBS) dengan berat sekitar 420 kg. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung, dan Polsek Pondok Kelapa terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut terkait aksi pencurian ini.(fry)