BKPSDM Ingatkan Pelamar Gagal Tahap I Tak Boleh Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II telah dibuka. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom., M.Si., melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Benteng, Mashuri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pegawai honorer non-database atau yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dapat melamar pada seleksi ini.

“Pelamar yang termasuk honorer non-database harus memenuhi syarat, yaitu telah bekerja aktif selama dua tahun tanpa terputus. Yang membedakan adalah honorer yang sudah terdaftar dalam penataan non-ASN tahun 2022, sedangkan honorer non-database adalah mereka yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut,” jelas Mashuri.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8594/pemkab-bengkulu-tengah-buka-seleksi-pppk-tahap-2-untuk-guru-tenaga-kesehatan-dan-tenaga-teknis

Namun, ia juga menegaskan bahwa peserta yang sudah mengikuti PPPK pada tahap pertama dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. 

“Penting untuk diketahui bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK sekali, jadi yang sudah mengikuti tahap I dan TMS, tidak bisa mendaftar lagi,” tegasnya.

Pendaftaran PPPK tahap II ini hanya terbuka bagi honorer yang bekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelamar dari luar daerah tidak diperkenankan mengikuti seleksi. Mashuri juga mengingatkan agar para honorer non-database mengikuti seleksi dengan jujur dan tanpa kecurangan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8608/banjir-musiman-di-semidang-lagan-solusi-apa-yang-ditempuh-bpbd-bengkulu-tengah

“Kami mengimbau agar peserta tidak memalsukan dokumen atau melakukan kecurangan. Dalam tahapan seleksi, akan ada proses sanggah atau uji publik terhadap peserta yang lolos administrasi. Masyarakat dapat melaporkan jika ada yang dicurigai memalsukan dokumen, dan jika terbukti, kami akan memprosesnya secara hukum,” tambah Mashuri.

Dengan pembukaan seleksi ini, BKPSDM berharap agar para honorer yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menjadi PPPK, yang tentunya dapat memberikan manfaat bagi kemajuan layanan publik di Kabupaten Bengkulu Tengah.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan