Beda dengan KTP, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Selain KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Izin Mengemudi atau SIM juga bisa menjadi dokumen atau identitas diri.
Yang membedakan kedua identitas dirinya adalah KTP akan berlaku seumur hidup, sedangkan SIM hanya berlaku selama lima tahun saja.
Dilansir dari disway.id, hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa dokumen identitas tersebut hanya mempunyai masa aktif selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang.
Karena itu, sebelum masa aktif pemegang SIM habis harus melakukan perpanjangan.
Lantas, apa alasan yang melatarbelakangi kartu SIM tak berlaku seumur hidup seperti KTP.
Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Menurut kepolisian, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ini sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang untuk keselamatan berlalu-lintas secara berkala.
Hal inilah yang membuat aturan SIM di Indonesia tidak membuat masa berlakunya seumur hidup.
Brigadir Jenderal Yusuf ketika menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa perpanjang SIM tiap lima tahun ini menyangkut kelayakan pengendara.
"Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu," ujar Jenderal Yusuf.
Yusuf menyampaikan bahwa untuk memiliki SIM harus melewati kompetensi, yaitu pengetahuan atas kendaraan, uji keterampilan mengemudi dan pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu.
Selain itu, polisi juga menguji perilaku pengendara saat berkendara, yaitu berhubungan dengan cara menghormati pengguna jalan yang lain.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu yang menyebutkan bahwa SIM tak bisa disamakan dengan identitas biasa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup.