Sengketa Tanah Desa Penum dan Kelindang Bawah: Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sengketa perbatasan antara Desa Penum, Kecamatan Taba Penanjung, dengan Desa Kelindang Bawah, Kecamatan Merigi Kelindang, hingga kini belum menemui titik terang. Konflik ini tidak hanya melibatkan dua desa, tetapi juga berhubungan dengan penentuan batas wilayah antara dua kecamatan tersebut.
Menurut Kadus I Penum, Mardi Iswan, polemik batas antar desa bermula sekitar lima tahun lalu, saat pembangunan tower internet yang dilakukan di wilayah Desa Penum. Selain itu, proses pemekaran Desa Kelindang Bawah dan Desa Kelindang Atas semakin memicu perselisihan, yang mengakibatkan sebagian tanah yang selama ini dianggap milik Desa Penum, kini diklaim oleh pihak Desa Kelindang Bawah.
“Awalnya, tanah warga Desa Penum dipilih untuk pembangunan tower internet, namun yang mengurus izin malah pihak Desa Kelindang Bawah, padahal sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama Desa Penum. Luas wilayah Desa Penum mencapai sekitar 323,81 hektare, dan kini sebagian dari tanah tersebut yang diklaim oleh Desa Kelindang Bawah,” jelas Mardi.
Mardi menambahkan bahwa meskipun sudah dilakukan beberapa kali mediasi di tingkat kecamatan antara kedua desa, masalah ini belum juga menemukan jalan keluar. Bahkan, belum ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menyelesaikan sengketa ini.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun hasilnya belum mencapai kesepakatan. Desa Kelindang Bawah tetap mengklaim sebagian tanah kami. Kami berharap ada titik temu dalam masalah ini dan status lahan dapat segera diperjelas,” pungkas Mardi.
Sengketa ini tidak hanya meresahkan masyarakat setempat, tetapi juga mengganggu ketertiban administratif dan pengelolaan tanah yang ada. Warga berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak ada lagi perselisihan yang berlarut-larut terkait batas wilayah.(one)