Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program pensiun yang dilakukan tiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan. Pada Kuartal III 2024 ini, TASPEN telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun pensiunan.
"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta pensiun di Indonesia," ujar Henra dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajibannya meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Kemudian, saat sudah memasuki masa purnatugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia, menikah, bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purnatugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun TASPEN sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.
Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa purnatugas dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW).
Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam penyelenggaraan program Pensiun, TASPEN berkomitmen pada 5T, yaitu: Tepat Administrasi, yang berarti proses pembayaran manfaat dilakukan sesuai dengan prinsip kearsipan dan dokumentasi; Tepat Orang, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli waris yang sah. Lalu, Tepat Waktu yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta tepat pada waktunya; Tepat Jumlah, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan jumlah yang berhak diterima tanpa potongan dalam bentuk apa pun; dan Tepat Tempat, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan oleh peserta TASPEN.
Peserta Pensiun KC Jakarta II Nani bersyukur setiap bulan selalu menerima uang pensiun dari TASPEN yang digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
"Dengan uang pensiun ini, saya bisa membiayai kuliah anak saya sampai perguruan tinggi," ungkapnya.