Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi respons tegas soal dugaan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi. 

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Nah, di awal kasus ini viral sempat heboh soal adanya permintaan uang damai kepada guru Supriyani agar kasus yang dituduhkan tidak dilanjutkan. 

Kapolri Listyo pun memerintahkan penyidik membuka pengusutan soal kabar oknum polisi meminta uang damai Rp 50 juta, agar perkara guru Supriyani tidak berlanjut. 

Jenderal Listyo bahkan tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang meminta uang kepada guru Supriyani akan dipecat apabila terbukti bersalah.

Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). 

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata eks Kabareskrim Polri itu, Senin.

Soal kasus guru honorer Supriyani sendiri, Kapolri Listyo menyebut anggota kepolisian sudah berusaha mengedepankan mediasi.

"Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI," ujarnya. 

Eks Kadiv Propam itu menyebut kasus guru honorer Supriyani berkaitan dengan nasib anak murid sehingga perlu diselesaikan secara restoratif justice. 

"Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," kata dia. 

Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito, Konsel. 

Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta ole oknum polisi. 

Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan