Ketua DPRD Benteng Targetkan APBD 2025 Diketok Palu Tanggal Ini
Fepi Suheri, Ketua DPRD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Fepi Suheri menargetkan 25 November 2024 Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Benteng 2025.
‘’Karena waktunya mepet dan sudah dikejar deadline, maka kita mempercepat semuanya. Untuk deadline yang telah ditetapkan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 30 November 2024. Namun kami mempunyai target pembahasan APBD tahun 2025 selesai pada tanggal 25 November,’’ ungkap Fepi.
Sementara itu, ia juga menyebutkan terkait besaran APBD akan dibahas setelah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, saat ini belum bisa dibahas, lantaran masih dalam tahapan transisi anggota DPRD Benteng.
‘’Sudah dilayangkan ke Pemkab Benteng pada 30 Agustus lalu, saat ini hanya tinggal melakukan pembahasan dan akan kita kejar secepatnya. Apabila ditanggal 30 November 2024 belum selesai dibahas, maka seluruh anggota DPRD Bengkulu Tengah akan diberi sanksi. Sanksi yang akan diberikan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, yakni tidak akan menerima gaji selama 6 bulan,’’ bebernya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8314/bpbd-benteng-bersihkan-material-longsor
Terakhir, pihaknya juga meminta agar seluruh anggota DPRD Benteng untuk segera langsung melakukan pembahasan dalam waktu sesegera mungkin dengan tetap memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan. Karena pihaknya telah komitmen untuk sebuah pekerjaan.
‘’Kita komitmen akan menjalankan tugas dengan konsisten, jangan lamban sehingga jika lamban APBD 2025 tidak bisa disepakati dan akan berdampak terhadap pembangunan Benteng,’’ demikian Fepi.(imo)