Tindaklanjuti Aduan Warga Kecamatan Karang Tinggi, Ombudsman Mintai Keterangan Kades

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan keluhan warga Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah terhadap pelayanan di desa yang mempersulit dirinya saat mengurus pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), diperparah dengan kosongnya kantor desa pada saat jam kerja? 

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu dengan sigap menindaklanjuti aduan warga tersebut. Teranyar, Ombudsman melayangkan panggilan terhadap kades untuk dimintai keterangan. Kooperatif, beberapa hari lalu kades didampingi sejumlah perangkatnya menyambangi kantor Ombudsman di Kota Bengkulu. 

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andika, S.H, CLA melalui Asisten Muda Pemeriksa, Hendra Irawan membenarkan telah dilakukannya pemanggilan terhadap kades untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas aduan warga dugaan maladministrasi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8142/tak-hanya-soroti-pabrik-nakal-aksi-demo-golbe-bakal-pertanyakan-ini

"Ya, kami sudah panggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan. Sekarang sedang dalam proses analisa laporan, selanjutnya akan kami terbitkan laporan hasil pemeriksaan," jelas Hendra.

Terpisah saat dimintai konfirmasinya, kades turut mengiyakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan dari Ombudsman. Atas aduan yang dilayangkan warganya, kades membantah. Dimana kata kades, berdasarkan hasil musyawarah desa untuk kepengurusan SKTM, SKM, SKU dan surat pernikahan dilayani 24 jam oleh Kadun. 

Versinya, pada malam saat warga tersebut ingin meminta SKTM sudah dibuatkan oleh kadun setempat, tapi ketika hendak diajak ke kantor desa untuk mengeprint justru warga menolak dan meminta besok paginya ke kantor desa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8141/bawaslu-temukan-6-informasi-dugaan-pelanggaran-pilkada-bengkulu-tengah

"Pertanyaan dari Ombudsman itu seputar pelayanan. Saya jelaskan dengan baik dan juga saya membawa kadun yang bersangkutan dan contoh pelayanan kami. Untuk surat-surat di atas itu sudah dilayani selama 24 jam oleh kadun. Terbukti sudah hampir 100 lembar blangko surat yang keluar," jelasnya.

"Ombudsman juga mempertanyakan soal kelayakan warga bersangkutan menerima SKTM, menurut kami tidak tepat jika dirinya menerima. Karena bukan kategori orang tidak mampu. Sementara ini laporan itu dianggap mengada-ngada," tambahnya.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan