Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Afrika, Bea Cukai Soetta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan sabu-sabu oleh jaringan Afrika itu dilakukan dengan modus menyembunyikan di dinding koper.

Upaya penyelundupan barang haram itu diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang pada citra x-ray di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan dari penindakan tersebut, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial FP, beserta barang bukti kurang lebih 2.664 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Diawali dari atensi analis penumpang dan kecurigaan petugas di lapangan yang menemukan anomali terhadap citra x-ray suatu koper bagasi milik seorang penumpang WNI berinisial FP (P, 43) flight Batik Air OD 0320 dari Kuala Lumpur ke Jakarta, dengan estimasi jam kedatangan pukul 08.45 WIB, yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam dinding koper bagasi (false compartment) dengan berat netto 2.500 gram," jelasnya di Tangerang, Banten, Kamis (24/10).

Atas penemuan itu, petugas membawa terduga pelaku ke Posko Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasar hasil pengembangan dan wawancara, diketahui bahwa tersangka dikendalikan oleh warga negara Nigeria, berinisial N.

"Tersangka mengaku berkenalan dengan N pertama kali melalui aplikasi kencan daring, namun, hanya sebatas obrolan di aplikasi dan tidak pernah bertemu tatap muka," ungkapnya.

Menurut Mukti, tersangka mengaku ditawari pekerjaan oleh N dengan dijanjikan upah Rp 50 juta dalam satu kali kegiatan.

"Oleh karena itu, tim gabungan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," katanya.

Hasil penindakan sebanyak 2.500 gram jenis sabu-sabu ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 12.500 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 19,98 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman dan penyelamatan generasi bangsa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan