Mabes Polri: Polisi Dilarang Keras Berkampanye Hingga jadi Timses Capres 2024
ilustrasi--
RAKYATBENTENG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang keras setiap personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan dilakukan demi menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam pengamanan Pemilu 2024.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut komitmen netralitas itu diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024,” kata Ramadhan dikutip dari situs Humas Polri, Selasa (14/11).
Dia juga menyebut setiap anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
Selain itu, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Larangan tersebut ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.