Jasa Pendirian PT dan Pengurusan KITAS Tenaga Kerja Indonesia
--
Selanjutnya jika PT Kamu akan merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perlu mengurus izin kerja atau working permit. Di Indonesia, izin kerja bagi TKA adalah KITAS Tenaga Kerja dengan indeks C-312.
Sementara bagi PT PMA yang akan mendatangkan Investor Asing sebagai Direktur dan/atau Komisaris ke Indonesia, bisa menggunakan KITAS Investor dengan indeks C-313 maupun C-314.
Masing-masing indeks KITAS tersebut memiliki peruntukan, masa berlaku dan persyaratan yang berbeda satu dengan lainnya.
Agar tidak pusing mengurus semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, kamu juga bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja maupun KITAS Investor dari AdminKita.
Selain itu AdminKita juga bisa membantu kamu mengurus perizinan khusus di OSS, seperti Jasa Pengurusan SIUJPT untuk Jasa Transportasi (KBLI 52291) dan Jasa Pengurusan SIUJK untuk Jasa Konstruksi.
Atau jika Perseroan Terbatas (PT) kamu mengalami permasalahan pembukuan dan perpajakan, kamu bisa mempercayakan Jasa Tax & Accounting dari AdminKita.
Tidak hanya itu, AdminKita juga siap membantu kamu menghindari pembajakan brand dengan Jasa Pendaftaran Merek yang proses pengajuannya 98% PASTI DISETUJUI.
Semua permasalahan legalitas dan perizinan bisnis kamu bisa AdminKita atasi dengan layanan yang komplit di atas.
Kamu juga bisa follow Instagram @admin.kita untuk memperoleh berbagai solusi dan edukasi seputar studi kasus permasalahan legalitas dan perizinan berusaha.
Untuk info lebih lanjut kamu bisa mengunjungi website kami di adminkita.com atau menghubungi melalui WhatsApp kami di nomor 085 77 4020 278 (**)