Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemberian kenaikan gaji berkala untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak merata. Masih banyak PPPK 2021 dan 2022 belum menerima kenaikan gaji berkala (KGB).  Contohnya, Kabupaten Blitar yang belum memberikan hak-hak KGB PPPK 2021/2022 . Padahal, sudah lewat beberapa bulan hingga setahun.  

"Di Kabupaten Blitar lebih dari 3 ribu PPPK belum menerima kenaikan gaji berkala. Ini menyesakkan dada karena daerah tetangga sudah terima KGB, " kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN, Minggu (22/9). 

Dia mengakui komitmen Pemkab Blitar untuk menyelesaikan honorer K2 dan non-K2. Hingga saat ini tidak ada lagi guru honorer K2 dan non-K2 yang tersisa.  Semuanya sudah diangkat pada seleksi PPPK 2023. Untuk tahun ini, pemerintah fokus pada pengangkatan PPPK teknis dan guru formasi umum.  

"Kalau dari komitmen menuntaskan honorer bisa diancungi jempol. Namun, masalahnya bukan cuma angkat doang, sedangkan hak-hak PPPK diabaikan," terangnya. 

Sri yang dikenal sebagai pejuang honorer ini mengaku sudah menanyakan masalah KGB ini kepada pemda. Namun, jawabannya sangat mengecewakan. Pemda beralasan tidak ada anggaran, sehingga belum tahu kapan dibayarkan.  

"Nelangsa banget. Teman-teman di daerah lain sudah terima KGB, kami malah belum," ucapnya.  

Sri mempertanyakan sikap Pemkab Blitar yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. 

Dalam aturan tersebut sangat jelas menegaskan PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

"Sepertinya PermenPAN-RB 7/2023 tumpul di daerah. Kami berharap pemda bisa merealisasikan regulasinya. Tolong jangan diulur-ulur lagi," tegasnya.  

Sebelumnya, MenPANRB Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.  

Menteri Anas mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa.

Menurut Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. 

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). 

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan