Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat

--

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan. Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor.

Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan