Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks

--

BP2MI sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak akan berhenti untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan kementerian/lembaga terkait, baik Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk terus memerangi hoaks yang bisa merugikan para pekerja migran.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan