Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau pemda mengangkat PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek). Pengangkatan guru PPPK ini sudah diatur dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

"Pemda engak usah ragu mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek atau pengawas. Sudah banyak kok pemda yang menjalankan Permendikbudristek 40/2021," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, baru-baru ini.

Dia menegaskan Permendikbudristek mengatur detail persyaratan guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas. 

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi. "Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.(**) 

Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS; 

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); 

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; 

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. "Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan