Kadispora Bengkulu Tengah Masih Belum Merespon, Praktisi Hukum:

Achmad Tarmizi Gumay, Praktisi Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga kemarin upaya konfirmasi lanjutan dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Eddy Susila oleh wartawan belum juga membuahkan hasil. Ini terkait penyelidikan yang sedang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pembangunan gedung baru kantor Dispora di komplek perkantoran Desa Renah Semanek, Karang Tinggi.

Baikpun melalui pesan singkat WhatsApp maupun via telpon tidak mendapat respon. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6581/aph-lidik-dugaan-penyimpangan-pembangunan-gedung-baru-pejabat-dispora-bungkam

Di sisi lain, salah seorang praktisi hukum kondang Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay tidak membenarkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Kadispora kepada awak media. 

"Sebagai Pejabat Eselon 2 yang menjabat Kadis harusnya kooperatif dengan wartawan, jelaskan saja apa adanya. Mengenai persoalan hukum itu kan ada prosesnya. Justru dengan kesan menghindar seperti itu menimbulkan tanda tanya besar," kata Tarmizi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6580/pemkab-bengkulu-tengah-buka-314-formasi-cpns-lulusan-sarjana-dibutuhkan-sebanyak-ini

Untuk diketahui, APH menurut informasi sedang melidik dugaan penyimpangan pembangunan gedung baru kantor Dispora. Belum diperoleh keterangan resmi item mana dari proyek senilai kurang lebih Rp1,1 miliar yang sedang dilidik APH, namun informasi dihimpun penyelidikan merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk. 

Gedung kantor Dispora bersamaan pembangunannya dengan gedung kantor Dinas Perkimtah tahun 2023 lalu. Lokasi kedua gedung pun berdekatan. Jika gedung kantor Dispora menelan anggaran Rp1,1 miliar, gedung kantor Dinas Perkimtah sekitar Rp1,3 miliar.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan