Putusan MK Perihal Parpol Tanpa Kursi Boleh Ajukan Cakada Disambut Baik Ketua Partai Non Parlemen

Datuk Malani--

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6479/kpu-bengkulu-tengah-sebut-belum-terima-lhkpn-resmi-dari-calon-dewan-terpilih-ini-alasannya

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan