KPK Isyaratkan Skandal Demurrage Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa dilanjut ke penyidikan.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8).

Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” tegas Tessa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6523/menkeu-nilai-makan-bergizi-prabowo-berikan-efek-ekonomi

Tessa menambahkan, bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.

“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” tandas Tessa.

Indikasi tindak pidana dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih dalam proses jika KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6524/peringati-hut-ke-79-ri-di-ikn-sultan-sebut-jokowi-pemimpin-transformatif-sejati

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Minggu (4/8).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan