Tegas! Manajemen PT. KRU Larang Masyarakat Lintasi Wilayah dan Ambil Aset Kawasan Pertambangan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Manajemen PT. Kharisma Raflesia Utama (KRU) telah melayangkan surat ke Camat Semidang Lagan perihal polemik dugaan penerobosan gerbang perusahaan oleh masyarakat di kawasan Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung beberapa waktu lalu. Manajemen perusahaan menegaskan agar masyarakat tidak melintasi wilayah tanpa izin dan tidak melakukan pengambilan aset di kawasan penambangan.
Manajemen PT. KRU, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Pd.Si mengatakan, pihak perusahaan telah memberikan surat hasil mediasi kepada Kecamatan Semidang Lagan. Isinya tetap tidak bisa membiarkan masyarakat untuk melintas dan harus lebih bersabar dan menunggu.
‘’Isi surat itu tetap untuk melarang siapapun yang masuk dan mengambil aset perusahaan. Perusahaan bukan tidak mau bantu, jika tambang sudah beroperasi dan sudah sesuai dengan aturan, kami bisa bantu dengan CSR. Dan juga jika ada lapangan pekerjaan pasti yang diterima lebih awal adalah warga sekitar yang memang ingin bekerja,’’ jelas Eka.
Eka mengatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum masyarakat. Itu dikarenakan adalah aturan yang berlaku agar tidak terjadi pembiaran.
‘’Kalau kami sekarang membiarkan masuk seperti itu, kami yang melanggar aturan dan dapat dipidanakan. Karena pembiaran. Proses hukum masih tetap berlanjut, saat ini masih dalam penyidikan oleh APH,’’ lanjut Eka.
Eka menambahkan, dirinya menginginkan kekompakan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dengan kekompakan bisa membantu masyarakat yang memang benar membutuhkan.
‘’Masyarakat dan kita sama-sama akur baik mengikuti aturan pemerintah sesuai dengan UU. Kami selesaikan perizinan agar bisa produksi. Dan jika sudah nanti bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat,’’ demikian Eka.(one)