Kades Diliputi Was-Was, Dinas PMD Diminta Bertanggung Jawab
ilustrasi--
KARANG TINGGI RBt - Banyak Kades di Kabupaten Bengkulu Tengah diliputi was-was usai terungkap dugaan tidak diterapkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana jumlah perangkat desa disesuaikan dengan jenis desa. Bagaimana tidak? dengan desa, khususnya yang masuk klasifikasi swadaya tidak mengacu Permendagri tersebut maka berpotensi penghasilan yang diterima perangkat desanya tidak berdasar. Pasalnya Desa Swadaya hanya dibolehkan memiliki 2 urusan dan 2 seksi.
Adapun penentuan klasifikasi desa merujuk pada Prodeskel atau Program Desa/Kelurahan yang memuat tentang data dari Profil Desa, Potensi Desa , Pemberdayaan Desa, Data Kependudukan dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Arah Dukungan Gerindra dan PDIP di Pilkada Bengkulu Tengah Masih Abu-Abu, Ini Faktanya
"Cukup mengejutkan sekali fakta yang dicuatkan kawan-kawan media ini, sampai dari pihak PMD sendiri sepertinya kesulitan memberikan penjelasan. Tapi bagaimanapun juga mereka (Dinas PMD, red) harus bertanggung jawab. Kalau dilihat tahun Permendagrinya tahun 2015 artinya sudah lama, kenapa saat ini belum banyak yang tahu. Apakah tidak pernah ada sosialisasi, bukankah dana untuk itu selalu ada. Lalu apa dasar penyeragaman jumlah perangkat desa, sedangkan di Permendagri jumlah perangkat diatur berdasarkan jenis desanya. Ini harus diclearkan agar tidak berlarut-larut, Dinas PMD harus memberi ketegasan," ungkap Nasirwandi, aktivis Gerakan Lima Kamis.
Terpisah, Kades Layang Lekat, Hamka, S.Sos menyampaikan, selaku pemimpin di desa hanya melaksanakan tugas dari arahan atasan. Berdasar dari arahan, ia mempertanyakan kenapa baru mencuat sekarang.
BACA JUGA:Katanya Rumah Produksi Bambu dan Rumah Kemasan Sudah Dimanfaatkan, Cek Faktanya
"Yang menetapkan itu dari pemerintah. Kalau saya, kembali lagi mengikuti aturan yang berlalu. Dari dahulu kita dalam formasi 3 Kasi dan 3 Kaur, dan mereka memang bekerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Kalau mencuat, pasti dari atas dahulu yang menjelaskan," ujar Hamka.
Terpisah, Kades Semidang, Doni Martono mengatakan, jika pihaknya diminta untuk mengganti atau menghapus formasi Kasi dan Kaur sangatlah berat dalam pertimbangan.
"Kalau disuruh untuk mengganti Kaur dan Kasi saya harap jangan sampai. Karena memang berat pertimbangannya jika dibuang begitu saja. Kalau memang ada aturan itu, harusnya banyak jalur terlebih dahulu sebelum sampai ke pihak desa," pungkas Doni.