Ini Awal Mula Terungkapnya Kasus Pencurian Handphone Milik Pelajar SMK Taruna di Bengkulu Tengah

--

EDUKASI RBt – Pendiri SMK Taruna Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Yayasan Al Hizam, Mulyan Santoso, S.Pi, M.Tr, Pi melalui Kepala Sekolah, Putra Sugianto, S.Tr, Pi mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus pencurian handphone milik pelajarnya tersebut. 

Dari keterangan pelajarnya, terdapat 6 unit handphone yang hilang pada Senin 4 Desember 2023. Dua hari kemudian, 2 pelajar yang kehilangan atas nama Andiva dan Febi berinisiatif untuk mengecek di medsos forum jual beli. Alhasil, ditemukan handphone yang sama persis.

‘’Pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.05 WIB dini hari. Seperti biasa pada pukul 05.01 WIB, sewaktu bangun handphone yang sedang dicas hilang. Mereka melapor ke pembina asrama dan setelah dicek asrama, ternyata sudah dibobol. Dua hari kemudian ada yang melihat di forum jual beli ada 2 unit handphone yang sama persis dimiliki oleh pelajar kami. Selanjutnya kami laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,’’ kata Putra.

Atas laporan ini, jajaran Polsek Talang Empat akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian di asrama SMK Taruna Perikanan dan Kelautan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Keduanya Re (29) asal Kelurahan Pematang Gubernur dan Ad (24) asal Kecamatan Pondok Kubang yang ditangkap pada Kamis 7 Desember sekitar pukul 23.31 WIB. 

Sementara, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Suroso, SH mengatakan jika berdasarkan hasil keterangan pelapor dan saksi, akhirnya kedua orang pelaku dugaan pencurian handphone berhasil dibekuk.

‘’Benar. Kita sudah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian di asrama putri SMK Taruna Taba Jambu. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka mencuri handphone milik pelajar,’’ ujar Suroso.

Suroso menuturkan, kedua pelaku terjerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sebagai barang bukti diamankan 1 unit HP OPPo A5 s, 1 unit HP Infinix Smart 6, 1 unit HP Vivo Y 12 s dan 1 unit HP Intelvision 1 Pro.

‘’Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan,’’ demikian Suroso.(cw2/sir3)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan